User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077388_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan kita PT. A, lalu ada Sister company PT B, si PT B impor pake akun kita PT A. lalu si PT A bayarin PIB nya, PPN, BM. nah nnti si PT A akan reimburse biaya tersebut ke PT B. yang jadi pertanyaan atas pembayaran si PT A, bayar PPN & PPH 22 nya apakah itu bisa PT A kredit kan? jadi PT A cuma bantu PT B buat bayar PIB nya, apakah PIB nya bisa dilapor di PPN oleh si pT A meskipun pada akhir nya biaya PIB tersebut PT Reimburse ke PT B?


Jawaban

Dok tertentu dipersamakan dengan FP: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP.. Kalo PIB dan SSP/SSP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y A E C
O W A J U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V Y M A
 
faq/2021/09/03/000077388_1234.txt · Last modified: (external edit)