User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077381_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

beli tanah udah lama dulu pengikatan jual beli. ga bisa balik nama karena belum dibayar PPh finalnya. tapi penjualnya udah gak ada gak bisa dihubungi.


Jawaban

pertama, kebijakan balik nama bukan dari kita. kewajiban PPh memang ada pada saat pengalihan hak atas tanah/bangunan. harus dilunasi. tapi itu kewajiban dari penjual. kalo memang WP sebagai pembeli ingin melunasi atas PPh tersebut agar dapat validasi SSP PHTB-nya, coba sarankan ke KPP boleh/tidaknya dan mekanismenya seperti apa.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O K᠎ K M
S F M V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X E N S
 
faq/2021/09/03/000077381_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1