faq:2021:09:03:000077381_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
beli tanah udah lama dulu pengikatan jual beli. ga bisa balik nama karena belum dibayar PPh finalnya. tapi penjualnya udah gak ada gak bisa dihubungi.
Jawaban
pertama, kebijakan balik nama bukan dari kita. kewajiban PPh memang ada pada saat pengalihan hak atas tanah/bangunan. harus dilunasi. tapi itu kewajiban dari penjual. kalo memang WP sebagai pembeli ingin melunasi atas PPh tersebut agar dapat validasi SSP PHTB-nya, coba sarankan ke KPP boleh/tidaknya dan mekanismenya seperti apa.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077381_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion