faq:2021:09:03:000077355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo pemilik aset nya, otomatis transaksi tdk objek PPN tp kalo jasa perantara, bukannya tetap harus ber PPN ya kak (tapi kembali ke acuan PKP / non PKP)?
Jawaban
Kalau diliat dari tweetnya dia mempertanyakan kalo angkutannya bukan punya dia berarti bisa kena PPN ya sepertinya. Dijawab normatif aja, definisi jasa angkutan umum di jalan yang tidak dikenakan PPN adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (PMK-80/2012) Lalu supaya gak salah mengartikan maksud WP soal jasa perantara, boleh digali lagi detail atau contoh trans
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077355_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion