faq:2021:09:02:000126885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“setor PPh 4(2) atas sewa bangunan untuk orang lain yang non npwp bagian NPWPnya diisi apa ya? Karena diisi 0, tidak bisa.”
Jawaban
Untuk pembuatan billing benar nanti pilih NPWP sendiri karena kalau pemotong ya brti kan kewajiban dia memotong kemudian kalau setor sendiri juga kewajiban ybs untuk setor sendiri kalau lawan transaksi OP atau bukan pemotong
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000126885_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion