faq:2021:09:02:000126880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bolehkah aset a.n direktur diakui sbgai aset PT? bgmna perlakuan terkait biaya servis, BBM, penyusutan, apakah bisa diakui biaya pda LR-PT? kemudian utk SPT OP direksi, aset tsb tetap diakui sbgai harta kah ? Mas/mbak ini gmn ya? Apakah perlu digali dulu asetnya berupa apa untuk pengakuan biayanya?
Jawaban
boleh digali dulu, kalau di pajak sebenarnya tidak diatur sampai detail mengenai kepemilikan, asalkan di pembukuan WP jelas dan sesuai standar, maka pajaknya ngikut laporan keuangan tsb
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000126880_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion