Tanya
aya ingin bertanya terkait perhitungan pph21 sbb: 1. Saya dikontrak selama 2 bulan oleh suatu perusahaan sebagai konsultan, dan akan menerima uang jasa setiap bulannya, bagaimana cara menghitung pph 21 ? 2. Saya adalah orang pribadi non pkp, dan tidak berkerja 3. Jika saya ingin menerima pembayaran tsb secara nett, bagaimana cara perhitungan “mark up” nya agar saya bisa terima bersih setelah pph 21 nya diperhitungkan dimuka 4. Jika, setelah kontrak 2 bulan tersebut, kemudian saya diangkat menjad
Jawaban
Diawal dijelaskan dulu saja mas , pengertian “Imbalan kepada Bukan Pegawai” dan “ Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan ” sesuai pasal 1 per 16/PJ/2016 . Jika memang WP masuk pengertian tsb , contoh perhitungan bisa dilihat di lampiran PER 16/PJ/2016 . -Perhitungan PPh 21 bukan pegawai scr gross up / net , di ketentuan perpajakan tidak tersedia contoh perhitungannya
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion