User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000123956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph 26 utk jasa luar negeri, kalo pph nya nihil apakah perlu dilapor juga? Penggunaan jasa digital dari luar negeri, pekerjaan dilakukan di luar negeri, kita hanya mengenakan ppn jln saja. ini gmna ya mas/mbak?


Jawaban

.PPh 26 dikenakan tarif 0% karena memanfaatkan p3b ya , tetap perlu dibuat bupotnya . Pasal 8 ayat 1 PER 25/PJ/2018

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C N D G
F U Q U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Z᠎ Z S A
 
faq/2021/09/02/000123956_1234.txt · Last modified: (external edit)