faq:2021:09:02:000123956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 26 utk jasa luar negeri, kalo pph nya nihil apakah perlu dilapor juga? Penggunaan jasa digital dari luar negeri, pekerjaan dilakukan di luar negeri, kita hanya mengenakan ppn jln saja. ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
.PPh 26 dikenakan tarif 0% karena memanfaatkan p3b ya , tetap perlu dibuat bupotnya . Pasal 8 ayat 1 PER 25/PJ/2018
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000123956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion