faq:2021:09:02:000123954_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, mau lapor pph Psl 23 menggunakan ebupot setelah memasukan kode bukti bayar ntpn, baru sadar kalo nominal invoicenya salah, apakah bisa dirubah lagi ?
Jawaban
Setelah digali SPT Masa Normal Juni yg ditanyakan . Kalau lewat tgl 20 bulan berikutnya , bupot tidak bisa diubah/betulkan . Tp sepanjang belum dilapor masih bisa dihapus .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000123954_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion