Tanya
apabila ada faktur pajak masukkan yang alamatnya berbeda dengan yang di npwp dan faktur pajak tersebut sudah terlanjur dikreditkan dan dilaporkan.Sanksi administrasinya apa yah bu? dari sisi pembeli kan gbs dikreditin aja kan kak? gda sanksinya? tp klo udh terlanjur dikreditkan bgmn? apa tetep diterima?
Jawaban
Berdasarkan UU CIKA bagian PPN Pasal 9 ayat 8: Perolehan BKP /JKP yg FP nya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 atau ayat 9 UU CIKA PPN, atau tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, maka pengkreditan PM atas peroleh tsb tidak dapat diberlakukan. Untuk faktur pajak yg salah pada alamat, silakan buat FP pengganti dgn alamat yg benar ya Kalo untuk sanksi bisa cek di pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP stdtd UU CIKA
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion