User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000106259_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada faktur pajak masukkan yang alamatnya berbeda dengan yang di npwp dan faktur pajak tersebut sudah terlanjur dikreditkan dan dilaporkan.Sanksi administrasinya apa yah bu? dari sisi pembeli kan gbs dikreditin aja kan kak? gda sanksinya? tp klo udh terlanjur dikreditkan bgmn? apa tetep diterima?


Jawaban

Berdasarkan UU CIKA bagian PPN Pasal 9 ayat 8: Perolehan BKP /JKP yg FP nya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 atau ayat 9 UU CIKA PPN, atau tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, maka pengkreditan PM atas peroleh tsb tidak dapat diberlakukan. Untuk faktur pajak yg salah pada alamat, silakan buat FP pengganti dgn alamat yg benar ya Kalo untuk sanksi bisa cek di pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP stdtd UU CIKA

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U T᠎ T X
U R Q T B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z N W J R
 
faq/2021/09/02/000106259_1234.txt · Last modified: (external edit)