faq:2021:09:02:000085506_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kemaren perusahaan saya ada pindah kedudukan ya pak dr cikarang ke Gedung Permata kuningan jakarta. terus di npwp sudah pakai alamat yg baru yg di jakarta kalau misalkan ada supplier yg tridak mau ganti npwp kita yg baru apakah ada masalah pak?
Jawaban
Ini fp ya? Saat seharusnya dibuat fp sebelum atau sesudah alamatnya berubah? Kalau sesudah berarti kan harusnya udah pake data terbaru yaa. Silakan disampaikan secara persuasif aja ke suppliernya untuk bikin pengganti karena sesuai per-24/2012 kan harus diisi alamat yg sebenernya ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000085506_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion