User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000085502_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada PMK 102 Pasal 3 Ayat 3 , Service Charge Baik Yang di Tagihkan Bersamaan dengan Tagihan Jasa Sewa Maupun di Tagihkan secara Terpisah di sini saya membuat Invoice Sewa Ruangan dan service charge saya buatkan dengan terpisah. yang saya tanyakan untuk pembuatan Faktur Pajak Service Charge Untuk Frasa nya Bagaimana. Mohon informasinya. sedangkan Frasa di PMK 102 menerangkan “ Sewa ruangan atau Bangunan” Keterangan Lokasi , dan Bulan Sewa. apakan keterangan sewa ruangan atau bangunan saya ga


Jawaban

Di pasal 4 pmk 102nya kan frasa tadi sudah mandatory yaa. Jadi memang sudah diatur seperti itu penulisannya dan jangan diganti. Kalau mau ditambahkan keterangan Service Charge belum ada penegasannya, apakah bisa ditambahkan frasa lain menjadi “service charge atas sewa ruangan atau bangunan” bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S P A O P
S A U G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ U V V V
 
faq/2021/09/02/000085502_1234.txt · Last modified: (external edit)