faq:2021:09:02:000078320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
gimana caranya tanda tangan elektronik sah secara pajak untuk lapor spt masa pph 21/4(2)/ppn dan spt tahunan ya kak?
Jawaban
<WRAP> Silakan cek pasal 12 ayat (1) poin (d) PMK 63/2021. Untuk pengiriman spt secara elektonik sesuai per 02/2019, kode verifikasi dianggap sbg tanda tangan elektronik. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000078320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion