User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000078320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

gimana caranya tanda tangan elektronik sah secara pajak untuk lapor spt masa pph 21/4(2)/ppn dan spt tahunan ya kak?


Jawaban

<WRAP> Silakan cek pasal 12 ayat (1) poin (d) PMK 63/2021. Untuk pengiriman spt secara elektonik sesuai per 02/2019, kode verifikasi dianggap sbg tanda tangan elektronik. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ G D D Y
R S K O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B G I G
 
faq/2021/09/02/000078320_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1