faq:2021:09:02:000077493_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya sudah tidak bisa laport spt selama 2 tahun. Terhitung sejak laport spt di 2019. Saya tidak bisa lapor karena kantor lama saya tidak mau memberikan bukti potong pajak Saya sudah meminta beberapa kali, permintaan saya diabaikan Apa yang harus saya lakukan? Saya bekerja di pt line indonesia selama 1 tahun (dan mereka ga mau kasih bukti potong pajak). Namun utk 2 kantor setelahnya sudah memberikan bukti potong pajak. (2019-2020) Hanya tahun 2018 saya tidak punya (dari PT line Indonesia) Semen
Jawaban
bisa lapor menggunakan spt 1770. Tapi nanti tidak bisa mengkreditkan pph 21 nya, karena tidak punya bukti potong.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077493_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion