faq:2021:09:02:000077340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan terkait PMK 96/2021, dalam Pasal 3, huruf a - d disebutkan …….. 'keperluan negara'. keperluan negara yang dimaksud seperti apa? secara perpajakan, dokumen apa yang memperkuat bahwa transaksi tersebut untuk 'keperluan negara'
Jawaban
Kalau sesuai aturan tidak ada penegasan yg menyebutkan untuk kepentingan negara itu bagaimana. Ini coba konfirmasi kpp aja sih untuk penegasannya. Dokumen pendukung yang dibutuhkan udah tertulis di pasal 6 nya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077340_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion