faq:2021:09:02:000077339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
begini pak.. saya jual tanah tahun 2014.. kemudian saya minta bukti pph atas tanah yang saya jual tpi oleh depeloper sampai sekarang ga dikasi.. saya takutnya pphnya tidak disetorkan.. sementara bukti pph saya diminta sama orang yang beli,,
Jawaban
Kewajiban penyetoran dan pelaporan penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ada pada penjual. Kalau penjual kurang setor atau tidak lapor ke DJP, kita bisa tagih. Tp kalau secara personal diminta oleh pembeli, mungkin didiskusikan lagi, tidak berkenanya krn apa.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077339_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion