faq:2021:09:02:000077337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo wp jual saham yg di bursa efek, pembelinya orang luar negeri. kenanya tetep pph final 4(2) Penjualan Saham di Bursa Efek kan ya? —– barusan wp bilang ternyata sahamnya di bursa efek luar negeri
Jawaban
<WRAP> Ini jd penghasilan dari LN jadinya. Kalau cara hitung kredit pajaknya, bisa disini: http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077337_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion