faq:2021:09:02:000077327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada seorang direktur perusahaan manufaktur Pak W berhasil melakukan deal untuk perusahaan A. dari perusahaan A ini memberikan fee ke Pak W atas deal yg dilakukan. atas fee itu dikenakan pajak ? kalau fee ini mau diakui oleh peerusahaan tempat Pak W menjadi direktur gimana ?
Jawaban
atas jasa yg diberikan oleh Pak W dalam melakukan deal dengan perusahaan lawan transaksi A ini dan diberikan fee seharusnya dipotong pph 21. kalau fee ini diberikannya kepada OP seharusnya dipotong pph 21. namun kalau mau diakui badan ini sebaiknya dipastikan dulu ini fee diberikan dalam rangka jasa deal yg dilakukan Pak W atau perusahaannya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077327_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion