User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau pkp jual barang ke cust LN dan DN. tapi nanti barangnya yang kirim bukan si pkp, ada supplier di LN yang kirim barang ke cust baik LN maupun DN. kalau kaya gt berarti nanti atas transaksi dengan cust yang di LN nggak dipungut PPN ya?


Jawaban

Barang ada di LN dan dikirimnya juga ke LN. Berarti diluar cakupan UU PPN, bisa merujuk penjelasan pasal 4 ayat 1 UU PPN, karena bukan penyerahan bkp dalam daerah pabean ataupun ekspor bkp.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G C Y Y
R W K V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R W U A
 
faq/2021/09/02/000077320_1234.txt · Last modified: (external edit)