faq:2021:09:02:000077320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau pkp jual barang ke cust LN dan DN. tapi nanti barangnya yang kirim bukan si pkp, ada supplier di LN yang kirim barang ke cust baik LN maupun DN. kalau kaya gt berarti nanti atas transaksi dengan cust yang di LN nggak dipungut PPN ya?
Jawaban
Barang ada di LN dan dikirimnya juga ke LN. Berarti diluar cakupan UU PPN, bisa merujuk penjelasan pasal 4 ayat 1 UU PPN, karena bukan penyerahan bkp dalam daerah pabean ataupun ekspor bkp.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion