User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika membuat fp normal saat PMK A terkait insentif PPN berlaku, kemudian membuat FP pengganti saat PMK B (pengganti PMK A) berlaku, maka keterangan apakah memuat PMK A atau PMK B?


Jawaban

saat terutangnya diperhatikan juga, karena PMK 143 dan 239 masa berlakunya beda tahun pajak. sesuaikan dengan saat terutang jika di 2020 tetap 143 jika 2021 maka 239

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O O C L
U V S Y J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W X V L
 
faq/2021/09/02/000077316_1234.txt · Last modified: (external edit)