faq:2021:09:02:000077316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika membuat fp normal saat PMK A terkait insentif PPN berlaku, kemudian membuat FP pengganti saat PMK B (pengganti PMK A) berlaku, maka keterangan apakah memuat PMK A atau PMK B?
Jawaban
saat terutangnya diperhatikan juga, karena PMK 143 dan 239 masa berlakunya beda tahun pajak. sesuaikan dengan saat terutang jika di 2020 tetap 143 jika 2021 maka 239
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077316_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion