faq:2021:09:02:000077309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp yang sebelumnya penggabungan usaha, mau membatalkan penggabungan usahanya, ada aspek perpajakan tidak?
Jawaban
kalau pembubaran maka mekanisme penghapusan npwp dan melunasi tunggakan pajak. kalau pecah jadi 2 entitas, atas pengalihan aset apabila ada keuntungan jadi penghasilan, perhatikan pasal 10 uu pph
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077309_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion