faq:2021:09:02:000077307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya ada transaksi sewa kapal, tapi pada saat diminta npwp PT yg menyewakan kapal tsb bilang bahwa npwp nya sudah tidak aktif. Jika seperti itu kondisinya kami harus potong PPh pasal brp ya?
Jawaban
<WRAP> Untuk transaksi persewaan kapal, coba sampaikan jawaban berdasarkan isi SE-29/PJ.4/1996 ya. Objek PPh pasal 15. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077307_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion