User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077307_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT saya ada transaksi sewa kapal, tapi pada saat diminta npwp PT yg menyewakan kapal tsb bilang bahwa npwp nya sudah tidak aktif. Jika seperti itu kondisinya kami harus potong PPh pasal brp ya?


Jawaban

<WRAP> Untuk transaksi persewaan kapal, coba sampaikan jawaban berdasarkan isi SE-29/PJ.4/1996 ya. Objek PPh pasal 15. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V L H V
R T T R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U F D C
 
faq/2021/09/02/000077307_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1