faq:2021:09:02:000077294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengerjaan pemasangan pipa (jasa konstruksi), lalu perusahaan jaskon menagih biaya mess/transport untuk pekerjanya, apakah ikut dipotong pph final jaskon?
Jawaban
Untuk dasar pengenaan PPh final atas jasa konstruksi, kembalikan ke Nilai Kontrak Jasa Konstruksi, yaitu nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Apabila memang nilai tagihan mess tsb tercantum dalam kontrak secara keseluruhan, maka masuk ke dalam dasar pemotongan PPh final jasa konstruksi.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077294_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion