User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077293_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada transaksi pembelian barang dimana seharusnya perusahaan tersebut bisa memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dgn ppn yang dibebaskan. tpi saat pembuatan masih dimasukkan ppn dan sudah diapprove oleh pihak vendor dan leasing dari bank. apakah perlakuan ppn nya apa bsa d kreditkan? atau tidak bisa sehingga hrs d bebankan?


Jawaban

sebenarnya karena barangnya itu barang modal bisa dapat fasilitas tidak dipungut, hanya saja karena informasi dari wp seperti itu, FP 07 tadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli karena mendapat fasilitas. namun jika memang sudah telanjur bayar PPN ke penjual, bisa konfirmasi ke KPP saja untuk bantuan teknis.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y J H E
G R N V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B Q X O
 
faq/2021/09/02/000077293_1234.txt · Last modified: (external edit)