faq:2021:09:02:000077293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada transaksi pembelian barang dimana seharusnya perusahaan tersebut bisa memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dgn ppn yang dibebaskan. tpi saat pembuatan masih dimasukkan ppn dan sudah diapprove oleh pihak vendor dan leasing dari bank. apakah perlakuan ppn nya apa bsa d kreditkan? atau tidak bisa sehingga hrs d bebankan?
Jawaban
sebenarnya karena barangnya itu barang modal bisa dapat fasilitas tidak dipungut, hanya saja karena informasi dari wp seperti itu, FP 07 tadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli karena mendapat fasilitas. namun jika memang sudah telanjur bayar PPN ke penjual, bisa konfirmasi ke KPP saja untuk bantuan teknis.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077293_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion