faq:2021:09:02:000077285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk suami istri, dimana suaminya meninggal apakah secara otomatis NPWP suami dapat digunakan dan hanya dilakukan perubahan data atau harus dicabut npwp suami dan membuat baru kembali npwp istri ?
Jawaban
pasal 7 ayat 2 PER-04/2020
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077285_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion