faq:2021:09:02:000077266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#56Q: Perusahaan (PKP) kami mengirim paket melalui ekspedisi, dan kami mendapatkan faktur pajak masukan dengan kode 040 ,atas faktur pajak tersebut apakah boleh dikreditkan ?
Jawaban
penerima JKP tetap bisa mengkreditkan PM dengan kode 040 atas pengiriman paket tsb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077266_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion