faq:2021:09:02:000077263_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi perusahaan kami bergerak dibidang penjualan tas, lalu kami ada promosi untuk tas tersebut kepada customer dsb, namun hal itu untuk promosi murni bukan kami berikan secara cuma-cuma. atas hal tersebut berarti masuk ke dalam kategori pemakaian sendiri kah ? lalu untuk PPN apakah kami tidak perlu membayar PPN ? atau tetap membayar ? lalu dapat dikreditkan sehingga NOL
Jawaban
Bentuk promosinya gimana?? Potongan harga apa gimna? wp off
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077263_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion