User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077263_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan kami bergerak dibidang penjualan tas, lalu kami ada promosi untuk tas tersebut kepada customer dsb, namun hal itu untuk promosi murni bukan kami berikan secara cuma-cuma. atas hal tersebut berarti masuk ke dalam kategori pemakaian sendiri kah ? lalu untuk PPN apakah kami tidak perlu membayar PPN ? atau tetap membayar ? lalu dapat dikreditkan sehingga NOL


Jawaban

Bentuk promosinya gimana?? Potongan harga apa gimna? wp off

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D E G D
G Z X​ R T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C R W Y
 
faq/2021/09/02/000077263_1234.txt · Last modified: (external edit)