User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077250_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

fp pengganti dilaporkan di masa apa?


Jawaban

FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantia

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T A I᠎ H
N V F N S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M S D P R
 
faq/2021/09/02/000077250_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1