faq:2021:09:02:000077249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi di tahun 2020, tapi penerbitan bukti potongnya tahun 2021. Sama si WP yang menerima bukpot ini sudah dijadikan kredit pajak di SPT Tahunan 2020 dan SPT sudah dilapor. atas bukpot yang salah tanggal ini bagaimana ya mas mba?
Jawaban
normatif gitu aja deh ga, seharusnya buat bupotnya kapan. gaada sanksi kalau telat buat bupot, yg ada sanksi cuma pembayaran dan pelaporan aja, seharusnya bupot dibuat sesuai pp 94
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077249_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion