User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077216_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP BUT Konstruksi (Final) bertanya pada PMK 252/PMK.03/2008 Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan bahwa penghasilan yang berasal dari WP Badan Final merupakan objek PPh 21. Jika pada perhitungan PPh Badan WP Final dikoreksi semua dan akan Nihil, apakah untuk objek penghasilan PPh 21 ini harus tetap menjadi objek? dan tidak bisa dikoreksi? Karena takut double taxation dalam perhitungan Branch Profit Tax PPh 26 nya


Jawaban

intinya sih sepanjang ada pemberian penghasilan kepada OP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 seharusnya ada pemtongan pph 21nya, berlaku juga untuk wajib pajak yang pphnya final seperti jasa konstruksi seperti yang disebutkan pada ayat 2 nya. pada dasarnya pph 21 itu kan sebenarnya ditanggung oleh si penerima penghasilan, bukan oleh WP yang memberi penghasilan, tugas wp yang memberi penghasilan hanya melakukan pemotongan

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A T P O
N Q P X C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y C C K
 
faq/2021/09/02/000077216_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1