User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077215_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WP resign dibulan april dan januari-maret ada pph terutang, dihitung lg dibulan april ternyata dibawah ptkp, harusnya tidak masuk di lap realisasi kan ya karena sudah tidak mendapat insentif. terus harusnya ga ada yg dikembalikan ya? karena LB


Jawaban

kalo setelah dihitung ulang ternyata penghasilannya di bawah PTKP, maka PPh 21 April harusnya nihil dan ga ada DTP-nya. jadi nggak perlu juga dimasukkan ke laporan realisasi. Untuk LB yang timbul karena DTP tidak dikembalikan ke pegawai

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G K​ M A
E R᠎ H D E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N O A V᠎ T
 
faq/2021/09/02/000077215_1234.txt · Last modified: (external edit)