faq:2021:09:02:000077209_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas, Mba ijin bertanya, kl WP punya tangki plat kuning, trus disewa untuk kirim minyak, lawannya minta dibuatkan faktur apakah bisa?
Jawaban
<WRAP> Angkutan umum jatuhnya, bukan objek PPN. Harusnya gak bisa. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077209_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion