faq:2021:09:02:000077205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo dia ekspor, lalu barang diretur jadi diimpor kembali, kena PPh dan PPN?
Jawaban
PPh 22 sesuai PMK-34/2017, pengecualian pemungutan pph 22 Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Untuk impor tetap kena PPN
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077205_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion