User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077205_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo dia ekspor, lalu barang diretur jadi diimpor kembali, kena PPh dan PPN?


Jawaban

PPh 22 sesuai PMK-34/2017, pengecualian pemungutan pph 22 Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Untuk impor tetap kena PPN

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H M R V
M R E᠎ U E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V M X U P
 
faq/2021/09/02/000077205_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1