faq:2021:09:02:000077202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai yg wni baru masuk ditahun berjalan, cara menghitung pph pasal 21 nya bagaimana?
Jawaban
<WRAP> sesuai lampiran 1.6.1.1 per 16/2016 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077202_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion