User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077192_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya Jika WP menggunakan ebutpot, apakah SKB PPh Pasal 23 harus dilegalisasi?


Jawaban

Normatif, jika memang WP bertransaksi dengan lebih dari 1 pemotong, maka sesuai SE-1/PJ/2011 Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. disarankan untuk dilegalisasi untuk administrasi. secara aplikasi sepanjang nomor SKB dapat tervalidasi seharusnya tidak ada masalah.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ K​ K G E
F P H Q P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L O D P
 
faq/2021/09/02/000077192_1234.txt · Last modified: (external edit)