faq:2021:09:02:000077191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/destananda/status/1432974897706266629 mas mba.. mau tanya, kalau ini berati dasar hukumnya pakai Pasal 9 ayat 2a UU No. 6 Tahun 1983 sttd. UU No. 11 Tahun 2020 tentang KUP kan ya? sama kita boleh engga ngasih tau ke WP nya dia terutang berapa bulan atau cukup default jawaban dari UU? terimakasih
Jawaban
betul kak pake pasal itu. sesuai dengan bunyinya, bahwa penghitungan sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. berarti sejak tanggal 15 januari sampai 12 april. kena 3 bulan sanksi.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077191_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion