faq:2021:09:02:000077187_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q Twitter: Min @kring_pajak saya sudah lapor spt normal bulan juli kurang bayar akan tetapi ada penambahan bukti potong SKB PPh 23 yg blm di input, kemudian sudah saya input dan di laporkan melalui ebupot. Tp di SPT pembetulan statusnya tetap kurang bayar ya min? Bukan nya nihil ya? https://twitter.com/EmmaMuthmainnah/status/1433031796946399238
Jawaban
betul mas, kalau pembetulan dan hanya menginput bukti potong PPh 23 yg dibebaskan dengan SKB seharusnya status pembetulannya akan nihil. coba infokan ke WP untuk cek SKBnya, apakah masih berlaku atau tidak? pastikan penginputan SKBnya sudah benar. pastikan juga tidak menginput bukti potong lain yg menyebabkan statusnya menjadi KB
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077187_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion