User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

petunjuk pengisian spt pph final masih pake per 53 tahun 2009 bukan ya mas/mba?


Jawaban

Betul, mba Amal. Masih tetap menggunakan PER 53/2009. Hal ini dipertegas dalam pasal 2 PER-14/PJ/2015.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E T T​ I
Q U P E᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W P X L
 
faq/2021/09/02/000077186_1234.txt · Last modified: (external edit)