faq:2021:09:02:000077184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menerima faktur pajak atas sewa ruangan keikutsertaan di pameran tp fakturnya menggunakan kode 07/PPN DTP. apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
pertama pastikan dulu bahwa sewa ruangannya memang memenuhi kriteria untuk mendapat fasilitas PPN DTP atas sewa ruangan sesuai PMK 102/2021. apabila memang memenuhi, maka dia bisa dpt fasilitas ppn dtp, tp konsekuensinya dia jadi tidak punya pm atas sewa ruang tsb krn ppn nya dtp, pakai kode 07. sebaliknya, apabila tidak memenuhi kriteria pmk 102, seharusnya dibuat fp pengganti jd dipungut ppn yg nanti bisa dikreditkan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077184_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion