faq:2021:09:02:000077184_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp menerima faktur pajak atas sewa ruangan keikutsertaan di pameran tp fakturnya menggunakan kode 07/PPN DTP. apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

pertama pastikan dulu bahwa sewa ruangannya memang memenuhi kriteria untuk mendapat fasilitas PPN DTP atas sewa ruangan sesuai PMK 102/2021. apabila memang memenuhi, maka dia bisa dpt fasilitas ppn dtp, tp konsekuensinya dia jadi tidak punya pm atas sewa ruang tsb krn ppn nya dtp, pakai kode 07. sebaliknya, apabila tidak memenuhi kriteria pmk 102, seharusnya dibuat fp pengganti jd dipungut ppn yg nanti bisa dikreditkan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H C᠎ U Q
U J J W Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K C V S
 
faq/2021/09/02/000077184_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1