User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077183_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk transaksi penjualan saham di BEI dengan pemilik saham SPLN, apakah masih dikenakan PPh Final?


Jawaban

Jika ini merupakan saham PT A yg dimiliki oleh WPLN, dijual oleh WPLN tsb, dan PT A ini BUKAN emiten/BUKAN perusahaan publik, maka pengenaan pajaknya adalah PPh 26. Namun, jika PT A ini merupakan prshn publik/sahamnya diperjualbelikan di bursa, maka pengenaan pajaknya adalah PPh 4 ayat 2 atas penjualan saham di bursa efek. Penghasilan atas penjualan saham tsb:miliknya pemegang saham. PT yg sahamnya diperjualbelikan, hanya mengakui agio saham (bukan objek pajak bagi PT A), sesuai PP 94/2010.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Q A G᠎ N
B R J B U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z H I U J
 
faq/2021/09/02/000077183_1234.txt · Last modified: (external edit)