faq:2021:09:02:000077183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk transaksi penjualan saham di BEI dengan pemilik saham SPLN, apakah masih dikenakan PPh Final?
Jawaban
Jika ini merupakan saham PT A yg dimiliki oleh WPLN, dijual oleh WPLN tsb, dan PT A ini BUKAN emiten/BUKAN perusahaan publik, maka pengenaan pajaknya adalah PPh 26. Namun, jika PT A ini merupakan prshn publik/sahamnya diperjualbelikan di bursa, maka pengenaan pajaknya adalah PPh 4 ayat 2 atas penjualan saham di bursa efek. Penghasilan atas penjualan saham tsb:miliknya pemegang saham. PT yg sahamnya diperjualbelikan, hanya mengakui agio saham (bukan objek pajak bagi PT A), sesuai PP 94/2010.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077183_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion