faq:2021:09:02:000077172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q Mas/Mbak, WP menanyakan, dalam hal realisasi pph final DTP UMKM cabang menggunakan NPWP pusat, format realisasi menggunakan NPWP cabang/pusat? boleh minta tolong informasi aturannya juga mas/mbak. Terima kasih banyak ya, Mas/Mbak..
Jawaban
#7A: untuk insentif PPh Final DTP semuanya pake pusat baik suketnya ataupun realisasinya karna prinsipnya penghitungan bruto PP 23 itu akumulasi pusat dan cabang. Laporan realisasi jadi satu, seluruh omset dr pusat dan cabangnya. Yg lapor pusat pake NPWP pusat. Suketnya pun satu.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077172_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion