User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077165_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SKB Waris, namun tidak memiliki NPWP (asumsi masuk ketentuan pengecualian ber-NPWP)


Jawaban

Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009 SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan tela

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S W O D A
V H​ X K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I N N L
 
faq/2021/09/02/000077165_1234.txt · Last modified: (external edit)