faq:2021:09:02:000077149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-102/2021, penyewa melakukan DP di agustus (masa insentif) namun belum tau untuk sewa bulan apa, dapat insentif?
Jawaban
Harus jelas dulu apakah masuk dalam ketentuan Pasal 3 PMK-102/2021,PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion