faq:2021:09:02:000077133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi… sebelumnya saya sudah memiliki NPWP, namun karena waktu itu saya menikah, sehingga NPWP saya dihapus. Sekarang saya sudah bercerai, apakah saya bisa kembali mengaktifkan NPWP lama saya? klo saya cek status NPWP lewat cek npwp di web, kodenya DE. saya sudah coba ajukan pendaftara ulang di ereg.pajak.go.id, tapi tidak bisa. ini bagaimana ya kak?
Jawaban
kalau sesuai ketentuan harusnya daftar sesuai per-04/2020 melalui ereg. cuman karena muncul keterangan tersebut, kan di sistem kita masih ada ya datanya, takutnya nik nya masih nyangkut makanya pas daftar gabisa muncul keterangan tersebut. coba diarahkan ke kpp ya apa bisa lasis nanti dari kpp, boleh di minta konsultasi dulu
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077133_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion