faq:2021:09:02:000077128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp berdasarkan PMK 65 tahun 2021 kan ada penyerahan dr TLDPP ke Kawasan Berikat harus punya dok BC 4.0 dulu baru buat Faktur pajak, kalau buat Faktur dulu sblm dapat dok BC 4,0 bisa tidak ya ? kan sesuia ketentuan dapat dok bc 4.0 dulu baru buat FP, kalau buat FP dulu nanti konsekuensinya apa ?
Jawaban
secara aplikasi bisa karena tidak ada validasi atas pembuatan FP terkait hal ini. kan harusnya kalau dapat BC 4.0 kan wp menerbitkan FP kode 07, kemungkinan kalau misal nanti BC tidak menerbitkan itu brti kan atas penyerahan itu tidak mendapat fasilits 07 jd harusnya wp buat faktur 01. jd konsekuensinya bisa saja nanti wp harus melakukan penggantian FP karena kodenya salah
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077128_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion