faq:2021:09:02:000077111_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Uang kematian dan uang kelahiran apakah menambah penghasilan kena pajak bagi karyawan saat perhitungan pemotongan PPh 21?
Jawaban
karena ga masuk di bukan objek Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008 yang sudah di ubah di Pasal 111 UU 11 tahun 2020, jadi atas penghasilan tsb merupakan objek pph kalau pembayaran uang kematiannya dari perusahaan asuransi masuk ke non objek pph
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077111_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion