faq:2021:09:02:000077107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#64Q: Pagi Mohon bantuannya, untuk transaksi dengan kontraktor, yang sudah habis izin usahanya, maka akan dipotong pph 42 dengan tarif apa ya? apakah tarif pph final konstruksi untuk yang tidak punya kualifikasi usaha? Terima kasih
Jawaban
#64A betul kalo udah ga ada kualifikasinya, pake yang tidak punya kualifikasi
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077107_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion