User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077107_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#64Q: Pagi Mohon bantuannya, untuk transaksi dengan kontraktor, yang sudah habis izin usahanya, maka akan dipotong pph 42 dengan tarif apa ya? apakah tarif pph final konstruksi untuk yang tidak punya kualifikasi usaha? Terima kasih


Jawaban

#64A betul kalo udah ga ada kualifikasinya, pake yang tidak punya kualifikasi

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I W T F
Y A X I Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y C Q᠎ I F
 
faq/2021/09/02/000077107_1234.txt · Last modified: (external edit)