faq:2021:09:02:000077106_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah wp op dapat memanfaatkan insentif pmk 82 tanpa sket PP 23? Hanya laporan realisasi setiap bulannya? Karena di kswp saat dicek tidak memenuhi kriteria pp 23, tp wp berdalih sesuai email yg diterima kalo omset dibawah 4,8 ttp bisa dapat, hanya perlu laporan realisasi.
Jawaban
seharusnya bisa sepanjang wp op tersebut termasuk kriteria wp pp 23 dan Penghasilan yang diperoleh wp op tersebut tidak masuk dalam pasal 2 ayat 3 PP 23/2018 ya. Dan untuk mendapatkan insentif pph final dtp memang, dengan melakukan pelaporan realisasi. Tidak harus ada sket pp 23, kecuali jika bertransaksi dengan pemotong Saat di cek di kswp tidak memenuhinya muncul notifikasinya apa ?
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077106_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion