User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077080_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan sy bergerak di pengelolaan apartemen, dan setiap bulan atau per periode ada penagihan secara terpisah antara service charge dan utilitas (listrik, air) tapi masih dalam invoice yang sama. apakah atas seluruh tagihan itu mendapatkan fasilitas tsb, atau hanya service chargenya saja?


Jawaban

pastikan kembali apakah wp memenuhi syarat pmk 102/2021, klausul pasal 2. jika memenuhi, maka bisa menggunakan fasilitas pmk tsb, dimana dpp termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N O G C
M X E V A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M L W W
 
faq/2021/09/02/000077080_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1