faq:2021:09:02:000077062_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila di jasa pengiriman terdapat asuransi pengiriman, apakah termasuk ke bruto PPh 23?
Jawaban
Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK-141/PMK.03/2015 Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: 1. pembayaran gaji, upah, honorari
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077062_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion