User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077059_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q: Mohon info dan penjelasannya mengenai perlakuan perpajakan dengan case sbb : Perusahaan A (WPDN) charter pesawat udara kepada perusahaan B (WPLN) yakni perusahaan luar negeri yang berdomisili di Singapore. Pesawat udara tersebut digunakan untuk penerbangan antarkota didalam wilayah Indonesia. Perusahaan B tidak memiliki BUT di Indonesia. Atas transaksi ini, apakah dikenakan PPh 15 atas Penerbangan Luar Negeri atau PPh 26 ya ? ini kalo ga punya BUT di Indonesia berarti memperhatikan ketentu


Jawaban

#20A By pm. Pengertian wp pelayaran/penerbangan luar negeri yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996) Jika tidak memiliki BUT, maka objek PPh Pasal 26, 20% atau tarif sesuai P3B.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F L U T
U T E K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V O M C
 
faq/2021/09/02/000077059_1234.txt · Last modified: (external edit)